Rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035 telah selesai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Jakarta pada bulan lalu (29/09/2014).
RPP ini sendiri, disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.
“Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) untuk tahun 2015-2035 ini meliputi: Visi dan misi pembangunan industry; Sasaran, strategi, dan tahapan capaian pembangunan industry; Bangun industri nasional; Perwilayahan industri; Pembangunan sumber daya industri; Pembangunan sarana dan prasarana industri; dan Pemberdayaan industri”. Ungkap Ketua Pleno pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah.
Adapun tujuan penyelenggaraan industri tersebut secara umum untuk mewujudkan hal-hal berikut ini, Mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; Mewujudakan kedalaman dan kekuatan struktur industri; Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau; Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; Mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
“Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan industri” Tegasnya. (Ubes)
0 komentar:
Posting Komentar