Sejak beberapa dasawarsa lalu. Biaya nikah menjadi polemik, sehingga ada sebagian warga masih traoumatis dengan ganjalan biaya yang harus dikeluarkan untuk berlangsungnya pelaksanaan kegiatan akad nikah melalui KUA.
Kontroversi biaya nikah di luar kua akhirnya menemukan titik temu setelah diterbitkannya peraturan pemerintah melalui peraturan barunya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun2014.
Kini, besaran biaya nikah, hanya menjadi Rp. 600.000 untuk melaksanakan nikah di luar kantor kua, sementara nikah di kantor kua tidak dipungut biaya. Terutama, bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau yang kena korban bencana.
Namun demikian, sangat disayangkan peraturan baru ini justru berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Warga masih mengakui, besaran biaya nikah lebih besar dari peraturan pemerintah baru tersebut.
“peraturan baru itu merupakan pengganti sebelumnya. Tarif yang diatur dalam peraturan ini masih masuk kategori penerimaan negara bukan pajak”, demikian diakui h. Rusdy firdaus, kepala kua karawang barat jawa barat ini
Namun sayangnya, biaya nikah tetap saja lebih mahal dari peraturan baru pemerintah tersebut. salah satunya diakui warga ini.
“besaran biaya nikah di luar kantor, yaitu besaran antara satu juta hingga dua juta rupiah”, demikian ungkap Udin, salah satu warga yang tinggal di desa Karawang Kulon.
Berdasarkan aturan pengajuan permohonan nikah, KUA memang tidak serta merta, menerima pengajuan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahannya, Selain itu, harus melengkapi sejumlah persyaratan, yang biasanya warga harus bolak-balik mengurusi adminitrasi yang di keluarkan oleh pihak desa dan kecamatan. panjangnya birokrasi, serta adanya oknum yang memanfatkan kesempatan ini, diduga menjadi pemicu mahalnya biaya nikah.
“segudang persyaratan harus ditempuh bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan pernikahan”, ungkap Rusdy, sebagai kepala kua karawang barat.
Di sisi lain, adalah amil atau sebagai petugas p3n yang ditunjuk sebagai pencatat pernikahan oleh kemenag di tingkat desa tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, sehingga, sebagai ucapan terima kasih warga yang meminta uang dari yang punya hajat tersebut. Jadi, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, biaya nikah di kantor kua secara prosedur gratis, tap masih bayar buat teknisnya. (ubes
0 komentar:
Posting Komentar