Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendapatkan laporan dan pengaduan dari
masyarakat mengenai kasus hukum yang mengakitakan anak-anak. Jumalahnya terus
meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut data yang diperoleh ROL, pada tahun kemarin (tahun 2013) terdapat 925 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang telah ditangani oleh KPAI. Pelakunya pun berbagai, dimulai dari kerabat, guru, teman-temannya, maupun pekerja yang bekerja di rumahnya.
Belum
genap sampai akhir tahun 2014, kasus kekerasan seksual anak yang
terjadi di seluruh wilayah polda di Indonesia sudah berjumlah 859 kasus. Sejak bulan 14 Mei 2014, ada 305 kasus yang
telah memasuki tahap penyidikan, 125 tahap penyelidikan, dan sudah masuk tahap
satu sebanyak 20 kasus. Sementara laporan yang sudah masuk pada tahap dua ada
101 dan berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 100 kasus. Sebagaimana tercatat
Reporter Merdeka.com, Mustiana Lestari pada bulan tersebut.
Sementara itu dari catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus kekerasan seksual anak paling banyak terjadi di tiga wilayah di Indonesia. Yaitu: DKI, Medan dan daerah provinsi Jawa Barat.
jumlah dan angka-angka kasus ini, selama ini masih merupakan catatan dan pelaporan kepada pihak-pihak terkait. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan bergabung sebagai negara anggota Komite Hak-Hak Anak PBB dan meratifikasi KHA tgl 2 Sep 1990, melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990, pihak pemerintah tidak banyak berbuat kecuali membuat laporan kepada Komite Hak-Hak Anak PBB pada tiap tahunnya.
Ironisnya, negeri
ini belum mampu melalukan antisipasi dan solusi, bagaimana menghindari atau
setidaknya menimalisir kasus-kasus yang akan terjadi serupa. Negara ini sudah
24 tahun menjadi anggota Komite Hak-Hak Anak PBB, tapi kasus kekarasan seksual
pada anak setiap tahun makin meningkat. Tak heran, jika Samsul Ridwan, selaku Sekjen Komnas Anak Indonesia memandang aneh negeri ini.
“Apa kira-kira
laporan berkala pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Anak PBB? Meskipun
setiap laporan bisa diakses melalui web..namun benarkah yang dilaporkan?
Misalnya tentang hak anak atas pendidikan, kesehatan, jaminan hidup, bebas dari
eksploitasi, tinggal bersama orang tua/keluarga, bahkan hak anak terhindar dari
berbagai bentuk kekerasan (baca: kekejaman)?”. Tanya Samsul Ridwan, selaku Sekjen Komnas Anak
Lalu bagaimana
sesungguhnya pembagian peran antar lembaga negara dlm pemenuhan hak-hak anak,
bagaimana pembagian peran pemerintah pusat dg pemerintah daerah. Kok sepertinya
kasus pelanggaran hak-hak anak setiap hari kian banyak dengan baragam
bentuknya? Hari ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)
memperingatinya dg menggelar refleksi dan catatan pelanggaran hak anak. Th 2013
hingga okt tercatat 2.792 kasus masuk laporan, bahkan 1.424 kasus kekerasan (52
persen kekerasan seksual anak). Tegas Sekjen Komnas Anak ini.
Sepertinya, para
lelaki bangsa ini jiwanya sudah seperti srigala, jangankan para janda yang
ditinggal mati suaminya, atau para janda yang dicerai suaminya, anak-anak gadis
perempuan dibawah umur pun diperkosa juga. Sudah sebejad inikah jiwa bangsa
Indonesia kini, hingga 52 persen kasus lebih pada kekerasan seksual anak?
(ubes)
0 komentar:
Posting Komentar