Jumat, 24 Oktober 2014

Era Awal UU MD3, DPR Seharusnya Transparansi dan Akuntabel


Mengingat dan memaklumi, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari tiga fungsi itu, pengawasan dan anggaran merupakan yang paling rentan terjadi praktik korupsi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsinya, DPR harus berkiblat pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahaan yang baik, terutama asas akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas berarti bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawabankepada publik. Transparansi berarti bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses, dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.

Dengan husnudz-dzon, saya percaya kepada para anggota DPR, bahwa beliau-beliu ini bakal melakukan hal terbaik,  namun demikian, khususnya bidang anggaran merupakan lahan yang sangat strategis untuk terjadinya praktik-praktik korupsi. Anggota DPR patut diduga dapat melakukan mark-up terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Berikutnya, dalam menjalankan fungsi legislasi, persoalan yang rentan terjadi adalah egoisme masing-masing anggota DPR untuk meloloskan aturan tertentu. Niat mereka bukan dilandaskan pada semangat membangun bangsa, melainkan semangat korupsi dengan tujuan mendapatkan jatah dari “proyek” pembuatan undang-undang tersebut. Di sini, fungsi legislasi bersifat transaksional dimana terdapat tawar menawar demi kepentingan tertentu. Hal ini tentunya tidak diinginkan untuk terjadi ke depannya.

Masalahnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan juga hampir sama dengan fungsi legislasi, dimana rentan terjadi “tawar menawar” antara DPR dengan pemerintahrerkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah (lembaga eksekutif). Apalagi dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, DPR juga memiliki banyak hak yang melekat pada masing-masing anggota DPR tersebut. (ubes)

0 komentar:

Posting Komentar