Perpu Pilkada langsung yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menimbulkan polemik sepanjang pemerintahan Indonesia mendatang. Tak heran jika undang itu mulai sejak dalam rancangan (RUU), sudah jadi UU dan hingga kini, peraturan tersebut terus menimbulkan polemik. Masyarakat cukup rensponsif melihat realitas ini. Akan dikemanakan bangsa ini? Kiranya kita sejenak seyogya menengok para pakar dulu yang sudah mencoba merekonstruksi atau mereformasi sistem Indonesia saat itu. Yang nantinya dihasilkan sebuah sistem produk Indonesia lebih mandiri dan kuat. Membangun para pemimpin bangsa dan daerahnya mendatang tampil lebih baik.
Masih ingat mantan Ketua MPR Amien Rais? Sekarang dia aktif sebagai pengajar dan pengisi pengajian di berbagai majlis. Saat menjadi imam dan khatib salat Idul Adha yang digelar di lapangan Denggung, Sleman, DIY. Usai salat, politisi PAN ini memberikan tanggapannya soal Perpu Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY.
"Menurut saya Wallahu 'alam saya gak bisa menduga, tergantung DPR yang baru nanti," katanya Sabtu (4/10/2014).
Amien berpendapat sebenarnya SBY tidak sepenuhya anti pilkada langsung Pilkada lewat DPRD. Perpu diterbitkn karena SBY mendengarkan banyak pendapat yang berbeda di masyarakat.
"Menurut saya Wallahu 'alam saya gak bisa menduga, tergantung DPR yang baru nanti," katanya Sabtu (4/10/2014).
Amien berpendapat sebenarnya SBY tidak sepenuhya anti pilkada langsung Pilkada lewat DPRD. Perpu diterbitkn karena SBY mendengarkan banyak pendapat yang berbeda di masyarakat.
"Karena itu, beliau agak kurang yakin kemudian mencoba mengikuti pendapat sebagian rakyat, bukan sebagian besar lho, jadilah seperti itu (penerbitan Perpu-red)," katanya.
Posisi SBY, menurut Amien, memang sukar untuk menyenangkan semua pihak. Setiap keputusan akan punya konsekuensinya masing-masing.
Di sisi yang sama, pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar berpendapat, bahwa. Perpu dibuat seperti untuk mengamankan citranya. Pilkada langsung yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai hanyalah akal-akalan trik politik.
Perpu yang digagas SBY setelah kembali ke tanah air dinilai hanya aksi untuk menyelamatkan diri dari tekanan atas kemarahan publik. Seperti diketahui, sesaat setelah DPR mengesahkan UU Pilkada, orang nomor satu di Indonesia itu di-bully oleh pengguna media sosial.
“Sebagai Ketum apakah ketika Partai Demokrat melakukan walk out apakah betul Pak SBY enggak tahu atau tidak mengizinkan, atau mungkin beliau yang malah perintahkan sendiri,” ujar Idil.
“Perpu ini bagian dari political tricky tadi. Jadi ketika DPR enggak setuju maka rakyat akan marah pada DPR,” imbuhnya.
Memang sangat seru, diskusi perdebatan UU MD3. Polemik tersebut tidak hanya jadi item utama perbincangan di negri ini, juga terdengar oleh masyarakat kita di luar negri, Koalisi Indonesia Hebat telah mengajukan juditial review UU MD3 ke MK. Salah satu pasal dalam UU yang belum lama diresmikan ini dinilai merugikan Koalisi Indonesia Hebat dan rakyat yang memilihnya.
"Kami akan melakukan uji materi terhadap pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang mekanisme pemilihan MPR dengan sistem paket," kata ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Pasal tersebut mengatur pemilihan MPR dengan sistem paket. Menurut Basarah, isi pasal ini merugikan Koalisi Indonesia Hebat yang beranggotakan FPDIP, FPKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura yang tidak bisa mengusung paket.
"Kami menugaskan 3 orang, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat untuk melakukan upaya konstitusional dengan mengajukan juditial review ke MK," katanya.
Keputusan ini, kata Basarah, merupakan mandat dari pertemuan para ketua umum partai pengusung Jokowi-JK pada Jumat (3/10) semalam. Jokowi dan JK serta para sekjen masing-masing partai juga turut hadir dalam rapat tersebut.
"Di mana pertemuan itu sebagai bagian kombinasi reguler terutama dalam merespon, mengamati dinamika dan dialektika politik pasca pemilihan pimpinan dewan dan pimpinan MPR 6 Oktober mendatang," ujarnya.
MK diharapkan segera memberikan respon cepat atas pengajuan juditial review ini. Koalisi Indonesia Hebat berharap MK telah memberikan putusan sela sebelum hari Senin 6/10) mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar