This is default featured slide 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2014

Era Awal UU MD3, DPR Seharusnya Transparansi dan Akuntabel


Mengingat dan memaklumi, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari tiga fungsi itu, pengawasan dan anggaran merupakan yang paling rentan terjadi praktik korupsi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsinya, DPR harus berkiblat pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahaan yang baik, terutama asas akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas berarti bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawabankepada publik. Transparansi berarti bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses, dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.

Dengan husnudz-dzon, saya percaya kepada para anggota DPR, bahwa beliau-beliu ini bakal melakukan hal terbaik,  namun demikian, khususnya bidang anggaran merupakan lahan yang sangat strategis untuk terjadinya praktik-praktik korupsi. Anggota DPR patut diduga dapat melakukan mark-up terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Berikutnya, dalam menjalankan fungsi legislasi, persoalan yang rentan terjadi adalah egoisme masing-masing anggota DPR untuk meloloskan aturan tertentu. Niat mereka bukan dilandaskan pada semangat membangun bangsa, melainkan semangat korupsi dengan tujuan mendapatkan jatah dari “proyek” pembuatan undang-undang tersebut. Di sini, fungsi legislasi bersifat transaksional dimana terdapat tawar menawar demi kepentingan tertentu. Hal ini tentunya tidak diinginkan untuk terjadi ke depannya.

Masalahnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan juga hampir sama dengan fungsi legislasi, dimana rentan terjadi “tawar menawar” antara DPR dengan pemerintahrerkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah (lembaga eksekutif). Apalagi dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, DPR juga memiliki banyak hak yang melekat pada masing-masing anggota DPR tersebut. (ubes)

Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.

Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu: a) untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat, b) Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna, c) Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai), dan d) Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[1]

Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:

Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

 Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]

Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
         
Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.

Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 82 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).[4]

Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila   perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.

Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan isterinya merupakan delik aduan yang maksudnya adalah bahwa hanya korbanlah yang bisa merasakannya dan lebih berhak melakukan pengaduan kepada yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.

Hal  pengaduan ini juga bisa dilakukan oleh  pihak keluarga korban atau  orang lain tetapi atas suruhan si korban. Cara mengajukan pengaduan itu ditentukan dalam pasal 45 HIR dengan ditanda tangani atau dengan lisan. Pengaduan dengan lisan oleh pegawai yang menerimanya harus ditulis dan ditanda tangani oleh pegawai tersebut serta orang yang berhak mengadukan perkara .[5]                                   

 Adapun mengenai delik aduan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Pertama, delik aduan absolut adalah delik  (peristiwa pidana) yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dan dalam pengaduan tersebut yang perlu dituntut adalah peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduan ini harus berbunyi: “saya meminta agar tindakan atau perbuatan ini dituntut”. Delik aduan absolut ini tidak dapat dibelah maksudnya adalah kesemua  orang/ pihak yang terlibat atau yang bersangkut paut dengan  peristiwa ini harus dituntut. Karena yang dituntut di dalam delik aduan ini adalah peristiwa pidananya.

Kedua, delik aduan relatif adalah delik  (peristiwa pidana) yang dituntut apabila ada pengaduan. Dan delik aduan relatif ini dapat dibelah karena pengaduan ini diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tetapi yang dituntut di sini adalah orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.

Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah orang yang telah bersalah dalam perbuatan tersebut.      

Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana  tersebut tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 287 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  baru dapat dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.

Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 287  KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan. Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.

Mengenai pembuktian ini diatur dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 183 yang menyatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga hakim memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.[6] 

 Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ditetapkan dalam Pasal  184 KUHAP yang menyatakan bahwa:[7]
1.   Alat bukti yang sah adalah:
a.        Keterangan saksi
b.       Keterangan ahli
c.        Alat bukti petunjuk
d.       Keterangan terdakwa.

2.   Hal yang secara umum yang telah diketahui tidak perlu dibuktikan.
 Yang dimaksud dengan keterangan saksi di sini adalah: apa yang disampaikan  atau dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ini. Dan keterangan ahli yang dimaksudkan adalah  keterangan yang diberikan  oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang atau jelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan yang dinyatakan di sidang pengadilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu  dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dan yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah: apa yang disampaikan atau yang dinyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.[8] Adapun yang dimaksud dengan hal yang secara umum telah diketahui adalah keadaan dari diri si korban yang dapat dilihat langsung yaitu dengan adanya tanda-tanda kehamilan atau sebagainya.[9] (ubes  nukil dari Mamfaluthy al-fuadhil ma'az ).



[1] M.Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana ,(Jakarta: PT.Grafindo Persada.2004) hlm 116.
[2] R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006), hlm 173. 
[3] I b i d, hlm  175.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Jakarta: Asa Mandiri 2002) hlm 23.  
[5] Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Bogor,Poletela  1996) hlm 120.
[6]  R. Soenarto Soedibroto, KUHP dan KUHAP (Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2006. hlm 435.
[7]  I b i d, hlm 436.
[8]  I b i d, hlm 438.
[9]  I b i d, hlm 439.


Data Kasus Pelecehan Seksual Anak Makin Meningkat, Dimanakah Peran Pemerintah?




Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai kasus hukum yang mengakitakan anak-anak. Jumalahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Menurut data yang diperoleh ROL, pada tahun kemarin (tahun 2013) terdapat 925 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang telah ditangani oleh KPAI. Pelakunya pun berbagai, dimulai dari kerabat, guru, teman-temannya, maupun pekerja yang bekerja di rumahnya.

Belum genap sampai akhir tahun 2014, kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di seluruh wilayah polda di Indonesia sudah berjumlah 859 kasus.  Sejak bulan 14 Mei 2014, ada 305 kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, 125 tahap penyelidikan, dan sudah masuk tahap satu sebanyak 20 kasus. Sementara laporan yang sudah masuk pada tahap dua ada 101 dan berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 100 kasus. Sebagaimana tercatat Reporter Merdeka.com, Mustiana Lestari pada bulan tersebut.

Sementara itu dari catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus kekerasan seksual anak paling banyak terjadi di tiga wilayah di Indonesia. Yaitu: DKI, Medan dan daerah provinsi Jawa Barat.

jumlah dan angka-angka kasus ini, selama ini masih merupakan catatan dan pelaporan kepada pihak-pihak terkait. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan bergabung sebagai negara anggota Komite Hak-Hak Anak PBB dan meratifikasi KHA tgl 2 Sep 1990, melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990, pihak pemerintah tidak banyak berbuat kecuali membuat laporan kepada Komite Hak-Hak Anak PBB pada tiap tahunnya.

Ironisnya, negeri ini belum mampu melalukan antisipasi dan solusi, bagaimana menghindari atau setidaknya menimalisir kasus-kasus yang akan terjadi serupa. Negara ini sudah 24 tahun menjadi anggota Komite Hak-Hak Anak PBB, tapi kasus kekarasan seksual pada anak setiap tahun makin meningkat. Tak heran, jika Samsul Ridwan, selaku Sekjen Komnas Anak Indonesia memandang aneh negeri ini.

“Apa kira-kira laporan berkala pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Anak PBB? Meskipun setiap laporan bisa diakses melalui web..namun benarkah yang dilaporkan? Misalnya tentang hak anak atas pendidikan, kesehatan, jaminan hidup, bebas dari eksploitasi, tinggal bersama orang tua/keluarga, bahkan hak anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan (baca: kekejaman)?”. Tanya Samsul Ridwan, selaku Sekjen Komnas Anak

Lalu bagaimana sesungguhnya pembagian peran antar lembaga negara dlm pemenuhan hak-hak anak, bagaimana pembagian peran pemerintah pusat dg pemerintah daerah. Kok sepertinya kasus pelanggaran hak-hak anak setiap hari kian banyak dengan baragam bentuknya? Hari ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) memperingatinya dg menggelar refleksi dan catatan pelanggaran hak anak. Th 2013 hingga okt tercatat 2.792 kasus masuk laporan, bahkan 1.424 kasus kekerasan (52 persen kekerasan seksual anak). Tegas Sekjen Komnas Anak ini.


Sepertinya, para lelaki bangsa ini jiwanya sudah seperti srigala, jangankan para janda yang ditinggal mati suaminya, atau para janda yang dicerai suaminya, anak-anak gadis perempuan dibawah umur pun diperkosa juga. Sudah sebejad inikah jiwa bangsa Indonesia kini, hingga 52 persen kasus lebih pada kekerasan seksual anak? (ubes)

Senin, 20 Oktober 2014

BAHAYA HIV AIDS DAN CARA PENCEGAHANNYA



HIV AIDS adalah penyakit berbahaya yang menular. Dewasa ini HIV AIDS banyak diderita oleh banyak kalangan, baik itu anak-anak, remaja, dan dewasa. HIV AIDS adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh (sistem imun), sehingga orang-orang yang menderita penyakit ini kemampuan untuk mempertahankan dirinya dari serangan penyakit menjadi berkurang. Sebelum kita mempelajari lebih jauh penyakit HIV AIDS terlebih dahulu kita mengetahui pengertian HIV AIDS itu sendiri.
Acquired Immune Deficiency Syndrome atau yang sering kita kenal dengan istilah AIDS. AIDS merupakan suatu keadaan manusia yang tidak lagi memiliki sistem kekebalan tubuh sehingga berbagai macam penyakit dapat menyerang sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir semua penderita AIDS berakhir dengan kematian, karena hingga saat ini masih belum ada obat penawarnya yang efektif. Oleh karena itu menghindari terjangkitnya penyakit AIDS adalah tindakan yang terbaik untuk Anda lakukan.


AIDS disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus atau istilah yang lebih populer adalah virus HIV. HIV merupakan suatu virus yang material genetiknya adalah RNA (asam ribonukleat) yang dibungkus oleh suatu matriks yang sebagian besar terdiri atas protein. Virus HIV menyebar melalui pertukaran cairan tubuh antara orang yang terinveksi terhadap orang lain yang belum terinveksi, terutama terdapat pada darah, air mani, cairan vagina, dan cairan mulut mereka yang sudah terinveksi.

Seseorang yang tertular virus HIV memerlukan waktu beberapa tahun untuk menjadi penderita AIDS. Seorang yang menderita AIDS akan nampak kira-kira 5-10 tahun. Banyak cara HIV menular kepada seseorang yang belum terinveksi virus ini. Sebagian besar tertular virus HIV dengan cara :

1.      Berhubungan seksual dengan seseorang yang sudah terinfeksi.
2.      Menggunakan jarum suntuk secara bergantian dengan seorang yang telah terinfeksi.
3.      Dilahirkan bayi oleh wanita yang telah terinfeksi atau menyusu ASI dari wanita yang telah terinfeksi.
4.      Mendapat transfusi darah dari yang terinfeksi.

Perlu digaris bawahi Virus HIV tidak akan menular lewat gigitan hewan, pemakaian kamar mandi atau WC, pemakaian alat makan, hidup bersama satu rumah, pergaulan sehari-hari, pemakaian handuk, jabat tangan dan berciuman di luar mulut.

Berbagai gejala AIDS umumnya tidak akan terjadi pada orang-orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik. Penderita AIDS memiliki gejala infeksi sistemik; seperti demamberkeringat (terutama pada malam hari), pembengkakan kelenjar, kedinginan, merasa lemah, serta penurunan berat badan. Infeksi oportunistik tertentu yang diderita pasien AIDS, juga tergantung pada tingkat kekerapan terjadinya infeksi tersebut di wilayah geografis tempat hidup pasien.

Ciri-ciri seseoranag telah terinfeksi HIV dapat dikategorikan dua level, pertama orang dewasa dan kedua anak-anak. Berikut ini merupakan rincian klasifikasi level dan tanda-tanda HIV AIDS.

1. Ciri-ciri pada orang dewasa :
·  Kehilangan 10% dari berat badan lebih dari satu bulan tanpa sebab.
·  Diare lebih dari satu bulan.
·  Demam yang berlangsung selama lebih dari satu bulan baik konstan atau datang dan pergi

Pada orang dewasa, 5 tanda minor AIDS adalah:
·  Batuk kering yang tidak sembuh-sembuh.
·  Kulit gatal di seluruh tubuh.
·  Herpes zoster (mirip cacar air, atau disebabkan virus yang juga mengakibatkan cacar  air, virus herpes) yang tidak kunjung sembuh.
·  Candidiasis, yang putih, mengangkat ruam pada mulut, lidah, atau tenggorokan.
·  Pembengkakan kelenjar (di leher, ketiak, atau selangkangan) dengan atau tanpa infeksi aktif.

2. Ciri-ciri HIV AIDS pada anak-anak :
·  Berat badan, atau pertumbuhan lambat.
·  Diare berat selama 14 hari atau lebih.
·  Demam selama lebih dari satu bulan.

Pada anak-anak, 5 tanda minor AIDS adalah:
·  Kulit gatal di seluruh tubuh.
·  Pembengkakan kelenjar (di leher, ketiak, atau selangkangan).
·  Candidiasis (bintik-bintik putih) di dalam mulut, lidah, atau tenggorokan.
·  Infeksi pada telinga, tenggorokan, dan infeksi lainnya.
·  Batuk yang tidak sembuh-sembuh.

Itulah beberapa tanda atau ciri-ciri menderita penyakit HIV AIDS mudah-mudahan bermanfaat, sebagai tambahan informasi mengenai penyakit HIV AIDS.

Seseorang yang tertular virus HIV memerlukan waktu beberapa tahun untuk menjadi penderita AIDS. Terdapat tiga tahap perjalanan para terinveksi virus HIV yakni tahap terinveksi, tahap penampakan gejala, dan tahap menderita AIDS. Berikut ini Cara Pencegahan HIV AIDS :

1.    Pencegahan penularan melalui hubungan seksual. Pastikan untuk tidak berhubungan seks dengan orang yang terinveksi virus HIV. Berganti-ganti pasangan seksual sangat beresiko tinggi mudah tertular virus HIV.
2.    Pencegahan penularan melalui transfusi darah. Pastikan bahwa darah yang akan di transfusi steril dari kontaminasi virus HIV.
3.    Pencegahan penularan melalui kehamilan. Ibu yang terinveksi HIV sebaiknya tidak hamil.
4.    Pencegahan penularan melalui penyalah gunaan obat. Penyalah gunaan narkoba dengan jarum suntik sangat mudah sekali menularkan virus HIV.
5.    Pencegahan penularan melalui alat tidak steril. Setiap alat yang di gunakan untuk orang banyak yang beresiko membawa virus HIV harus disterilkan terlebih dahulu dengan menggunakan lisol, detol, atau alkohol.
6.    Pencegahan penularan melalui pola hidup sehat. Orang-orang yang memiliki kebiasaan seks bebas, bertato, pemakaian narkoba dengan jarum termasuk mereka yang beresiko tinggi terkena AIDS. Untuk itu perlu mengubah kebiasaan untuk hidup lebih sehat dan aman.
7.    Pencegahan penularan melalui pernikahan. Pernikahan dengan orang-orang yang memiliki riwayat pekerjaan atau kebiasaan hidup beresiko tinggi tertular HIV sebaiknya dilakukan tes HIV AIDS.

Bagi Anda yang memiliki kehidupan beresiko tinggi terinveksi atau menderita penyakit biasa yang sulit sembuh, sebaiknya Anda segera melakukan tes pemeriksaan HIV AIDS. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.

Sebagai kalimat akhir, ada beberapa saran untuk tidak terkesima dari fenomena yang terjadi, yaitu: pertama, hendaknya kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berusaha menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa menyebabkan AIDS. Kedua, jangan melakukan hubungan seksual diluar nikah (berzinah), dan jangan berganti-ganti pasangan seksual. Ketiga, apabila  berobat dengan menggunakan alat suntik, maka pastikan dulu apakah alat  suntik itu steril atau tidak.

Keempat, apabila melakukan tranfusi darah, terlebih  dahulu perikasakan apakah tranfusi darah itu bebas dari virus HIV. Kelima, bagi para generasi muda, jauhilah obat-obatan terlarang terutama narkotika melalui alat suntik, alat-alat tato, anting tindik, dan semacamnya yang bisa saja menularkan AIDS, karena alat-alat aeperti itu tidak ada gunanya.dan hindarkan diri dari pergaulan bebas yang bersifat negatif.

Keenam, apabila ada seminar-seminar, penyuluhan-penyuluhan, iklan ataupun brosur-brosur, yang mengimpormasikan tentang AIDS, sebaiknya kita memperhatikan denganbaik, agar segala sesuatu tentang AIDS dapat diketahui, sehingga kita bisa menghindarkan diri sejak dini dari AIDS. Dan ketujuh, Bagi Orang yang mengetahui dirinya telah terinfeksi virus AIDS hendaknya menggunakan kondom apabila melakukan hubungan seksual, agar virus AIDS tidak menular pada pasangan seksualnya. (ubes dari berbagai sumber)


Syndroma Gunung Es di Kabupaten Karawang dan Solusinya




Akhir-akhir ini kota Karawang disudutkan adanya isu yang menghebohkan, yaitu ditemukannya kasus terjangkit epidemik penyakit  HIV-AIDs di semua tingkatan usia, baik dewasa, remaja, bahkan anak-anak. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa orang yang telah mengidap virus AIDS akan menjadi pembawa dan penular AIDS selama hidupnya, walaupun tidak merasa sakit dan tampak sehat. AIDS juga dikatakan penyakit yang berbahaya karena sampai saat ini belum ada obat atau vaksin yang bisa mencegah virus AIDS.

Selain itu orang terinfeksi virus AIDS akan merasakan tekanan mental dan penderitaan batin karena sebagian besar orang di sekitarnya akan mengucilkan atau menjauhinya. Penderitaan itu akan bertambah lagi akibat tingginya biaya pengobatan. Bahaya AIDS yang lain adalah menurunnya sistim kekebalan tubuh. Sehingga serangan penyakit yang biasanya tidak berbahaya pun akan menyebabkan sakit atau bahkan meninggal.

Kasus-kasus orang yang terjangkit epidemik penyakit  HIV  AIDs yang sudah positif telah nyata ditemukan oleh pihak Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang dan Kementerian Kesehatan Karawang, kini jumlahnya naik sekitar 20 % penduduk Karawang terkena penyakit tersebut.

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang
Tahun 2014 (sampai bulan September)
Kasus HIV/AIDS di Karawang

Tdk diketahui
142
Swasta
89
Ibu rumah tangga
60
Pns
2
Salon
6
Buruh
3
Mahasiswa
1
JURU PARKIR
2
Anak
17
Buruh tani
2
Pengangguran
2


Psk
29
Pelajar
12


Tkw
5
Ojeg
1


Wiraswasta
3
Karyawan
29



184

141

80
Jumlah :      405 orang






Jumlah tersebut hanya merupakan catatan formal yang terdata di intansi terkait, akan tetapi di luar sana masih banyak yang belum terhitung. Oleh karenanya, hitungan realitas adalah Syndroma Gunung Es. Artinya, bahwa kasus sebenarnya adalah 100-8000 kali lipat dari catatan yang nyata. Dari data yang ditemukan, HIV AIDS dapat menyebar dan menyerang  pada siapa saja, baik orang miskin, orang kaya, berpendidikan tinggi ataupun  rendah, laki-laki maupun wanita dan sabagainya.

Syndroma Gunung Es ini lebih ditakutkan dunia, karena dengan ditemukannya HIV melalui pemeriksaan darah secara efidemilogi penyebaran HIV dimasyarakat akan menjadi lebih banyak 100-1000 kali. Sedangkan ditemukan satu AIDS berarti sudah ada 405 x 100-8000 orang yang tertular. Dari data yang ditemukan, HIV AIDS dapat terkena pada siapa saja, baik orang miskin, orang kaya, berpendidikan tinggi ataupun  rendah, laki-laki maupun wanita dan sabagainya.

Menurut KPA Karawang, statistik data base, jumlah penduduk Karawang sebanyak 2,1 juta jiwa. Dan pria yang beli seks di luar sebanyak : 20 %. Di sisi yang sama, pihak Kementrian Kesehatan Karawang menyebutkan, bahwa tercatat  sebanyak 137.097 pria jajan di prostitusi, 109.677 menikah dg pria beriko tinggi, 2.787 lelaki gay, 1.175 wanita penjaja sek (WPS), dan 317 org pengguna jarum narkoba. Manakala kita pergunakan hitungan angka formal dari KPA dan Kemenkes Karawang dengan model hitungan yang dilakukan pihak lembaga internasional, maka berapa banyak masyarakat Karawang yang terjangkit penyakit ini. Sungguh sangat mengerikan. Apakah tidak mungkin saat ini keluarga Anda terjamin bebas terhindar dari penularan penyakit ini?.
                                                                                                                                
Saat ini infeksi AIDS pada wanita meningkat dengan cepat, karena wanita merupakan kelompok yang rendah dan mudah terinfeksi tanpa disadari. Sedangkan anak yang lahir dari ibu yang mengidap HIV, setelah usia 2 tahun sudah mulai menunjukkan HIV terbesar 30-40%. Untuk lebih jauh, baiklah kita lihat apa dan bagaimana akibat-akibat yang ditimbulkan oleh HIV/AIDS.


Memahami dan Antisipasii

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sering kali HIV/AIDS tertulis dan disebut sebagai satu istilah. Akan tetapi HIV dan AIDS mempunyai arti yang berbeda. HIV merupakan singkatan dari “Human Immunodeficiency Virus”. Virus ini merupakan virus yang dapat menyebabkan AIDS. Jika anda terinfeksi HIV, anda akan dikatakan sebagai HIV positif.

HIV menyerang sistem kekebalan tubuh, yang mana adalah pertahanan tubuh terhadap penyakit. Jika sistem kekebalan tubuh seseorang telah dirusak oleh virus, maka akan mengembangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Ini berarti mereka akan mendapatkan infeksi dan penyakit yang mana tubuh mereka biasanya bisa melawan. Didiagnosa menderita HIV bukan berarti seseorang memiliki AIDS atau mereka akan meninggal. Perawatan akan memperlambat kerusakan pada sistem kekebalan tubuh sehingga orang dengan HIV dapat tetap baik, hidup sehat dan memuaskan.

Kemudian, bagaimana penularan  HIV ini? HIV terdapat dalam cairan tubuh yaitu, darah, sperma (air mani), cairan vagina dan air susu ibu. HIV hanya ditularkan kalau cairan tubuh seseorang HIV positif masuk ke dalam aliran darah orang lain.

HIV hanya dapat ditularkan melalui: Seks tanpa pengaman (seks tanpa kondom),  Pemakaian bersama jarum dan peralatan lain untuk menyuntik obat,  Tindik atau tattoo yang tidak steril,  Ibu dan anak selama masa kehamilan, persalinan dan menyusui, dan Transfusi darah dan atau produk darah di beberapa negara lain. Di Australia, transfusi  darah dan produk darah termasuk aman.

Sebaliknya, HIV tidak dapat ditularkan melalui Batuk, Bersin, Meludah, Berciuman,  Menangis (air mata),  Alat-alat makan dan piring, Seprei dan sarung bantal, Toilet dan kamar mandi, Melalui kontak sosial biasa, danSerangga, seperti nyamuk misalnya.

Kemudian, bagaimana menghindari HIV. HIV dapat ditularkan melalui hubungan sex, bagi pria atau wanita yang terkena luka yang tak terlihat dan goresan pada permukaan vagina, penis atau anus ketika berbungan seks tanpa kondom (seks tanpa kondom) dengan orang yang memiliki HIV jelas akan mudah tertular.

Kemudian, melalui Ibu ke Anaknya. Tanpa pengobatan yang efektif, HIV dapat ditularkan dari ibu HIV positif kepada anaknya selama kehamilan, persalinan, atau dalam masa menyusui. Di Australi sebagai pengobatan HIV sudah tersedia dan ibu dengan HIV dapat melahirkan secara caesar sehingga sangat jarang mereka menularkan HIV kepada bayi mereka. Jika Anda memiliki HIV, dan Anda sedang hamil atau berencana untuk memiliki bayi, penting untuk berbicara dengan dokter Anda sesegera mungkin.Disarankan bahwa ibu dengan HIV tidak boleh menyusui anaknya. Bicaralah dengan dokter Anda tentang cara-cara lain menyusui bayi Anda.

Dan terakhir, hati hati dengan transfusi Darah atau Produk Darah. Darah yang disumbangkan dan semua produk darah diperiksa apakah terdapat HIV, dan orang-orang yang positif HIV tidak bisa mendonorkan darah. Akan tetapi, transfusi darah di beberapa negara di luar negeri mungkin tidak aman.

Untuk lebih menyegarkan ingatan pikiran kita akanmekanisme bagaimana HIV menyerang tubuh kita. Baiklah kita lihat kembali, bahwa HIV adalah virus. Virus adalah kuman kecil yang dapat masuk kedalam tubuh dan menyebabkan penyakit. Virus-virus ditularkan dari orang kepada orang lain melalui cara yang berbeda-beda dan menyebabkan berbagai macam jenis penyakit. Misalnya, flu menyebar melalui udara, herpes melalui kontak fisik dan polio melalui minum air yang terkontaminasi. Namun, HIV hanya ditularkan ketika cairan tubuh dari seseorang yang hidup dengan HIV memasuki aliran darah orang lain.


Kemudian, sistem kekebalan tubuh adalah sistem pertahanan alami tubuh Anda. Sistim kekebalan tubuh ini akan melindungi tubuh Anda terhadap infeksi dan penyakit. Sistim ini terdiri dari banyak sel yang berbeda yang bekerja sama untuk menemukan dan menghancurkan virus, bakteri dan kuman lain yang menyebabkan infeksi dan penyakit. Sel darah putih (atau disebut CD4 T-sel) adalah sel-sel sistem kekebalan tubuh yang penting yang membantu mengkoordinasikan sistem kekebalan tubuh Anda.

Selanjutnya, HIV menyerang sel sistem kekebalan tubuh. Secara khusus, menginfeksi dan menggunakan sel CD4 sebagai 'pabrik' untuk mereproduksi dan menghancurkan sel-sel CD4 yang sedang berproses. Semakin hancur sel CD4, akan semakin lemah sistim kekebalan tubuhnya. Jika sistem kekebalan tubuh semakin melemah, risiko mengembangkan infeksi dan penyakit menjadi lebih besar. Seiring berjalannya waktu, dan tanpa pengobatan, jumlah sel CD4 dapat menjadi begitu sangat rendah dan dapat menyebabkan seseorang mengembangkan AIDS.

Siklus hidup HIV itu terdiri beberapa etafe, berikut ini merupakan jalan etafenya, HIV di dalam aliran darah,  Virus mencantelkan diri dan memasuki sel CD4-T, Virus melepaskan informasiketurunannya ke dalam sel, Melalui sebuah proses yang unik informasi tersebut menjadi bagian dari sel CD4-T, Sel CD4-T ini sudah terinfeksi HIV selama-lamanya,  Virusnya mulai mengkopikan diri, dan  akhirnya sel-sel ini meledak. Ribuan virus baru dilepas ke dalam aliran darah. Virus baru ini akan menginfeksikan sel CD4-T.

Untuk melawan HIV, tubuh Anda harus  memproduksi antibodi. Namun, antibodi tidak dapat bersaing dengan jumlah virus yang direproduksi. Melakukan perawatan akan membantu tubuh Anda melawan virus secara efektif. (ubes / berbagai sumber)